
Isteri Menggugat Suami
Menurut Hukum isteri mempunyai hak yang sama untuk mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, jika kehidupan rumah tangganya sudah tidak lagi harmonis dan atau tidak lagi dapat dipertahankan, atau istilah lainnya tujuan perkawian yaitu membangun rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tidak lagi tercapai.
Jika Anda seorang isteri yang ingin menggugat cerai suami, maka proses gugatan perceraian tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebagai berikut :
ALASAN PERCERAIAN
Menurut hukum alasan bagi seorang isteri yang ingin mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya harus didasarkan pada beberapa alasan yaitu sebagai berikut :
1. Suami berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.
Suami meninggalkan Isteri selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Isteri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3.
Suami mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4.
Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Isterinya;
5.
Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Suami;
6.
Antara Suami dan Isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Khusus yang melakukan pernikahan secara agama islam, maka alasan perceraian ditambah satu lagi yaitu :
7.
Suami melanggar Shigat Taklik-talak.
.
Diantara alasan perceraian diatas, yang paling banyak digunakan sebagai alasan perceraian adalah alasan No.6. karena memang paling banyak terjadi dalam rumah tangga dan juga yang paling mudah dalam hal pembuktiannya.
PENGADILAN YANG BERWENANG
Bagi perkawinan yang didasarkan pada hukum islam atau menikah di KUA, maka perceraian harus dilakukan di Pengadilan Agama dimana pihak isteri bertempat tinggal, sedangkan bagi perkawinan yang didasarkan pada hukum selain hukum islam, maka perceraian harus diajukan di pengadilan negeri di mana pihak tergugat berdomisili atau bertempat tinggal.
JASA HUKUM YANG DIBERIKAN LHS & PARTNERS
Kami dapat membantu Anda sebagai seorang isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian kepada suami, dengan melakukan pendampingan online dari jarak jauh. Terhadap layanan jasa hukum ini, Anda selaku klien nantinya akan mendapatkan layanan jasa hukum dari sebagai berikut :
1. Konsultasi Hukum Kasus Perceraian.
2. Arahan Hukum Setiap persidangan.
3. Pembuatan Draft Surat Gugatan.
4. Pembuatan
Surat Replik.
5. Pembuatan Surat
Pengajuan Bukti & Saksi.
6.
Pembuatan Kesimpulan Perkara.
7. Analisa Hukum Putusan Perkara.
7. Dan lain sebagainya.
Untuk layanan konsultasi hukum akan dilakukan secara online, baik melalui voice call maupun video call, sedangkan untuk Pembuatan dokumen atau surat persidangan tersebut diatas, akan kami kirimkan melalui pesan WhatsApp atau pesan Email sesuai kesepakatan.
BIAYA JASA HUKUM
Layanan Jasa hukum diatas dikenakan biaya jasa hukum sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
LAYANAN TAMBAHAN
Bahwa jika anda seorang isteri akan mengajukan gugatan cerai kepada suami, maka bersamaan gugatan cerai tersebut dapat juga diajukan secara bersama-sama tuntutan / gugatan sebagai berikut :
1. Gugatan Hak Asuh & Nafkah Anak.
2. Gugatan segera mempertemukan Anak.
3. Gugatan Nafkah Idah dan Mut'ah, khusus di Pengadilan Agama.
4. Gugatan Nafkah Terutang tidak diberikan.
5. Gugatan Nafkah Bekas Isteri.
6. Gugatan Harta Bersama (Gono-gini), khusus Pengadilan Agama.
Untuk Layanan tambahan ini akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan yang disesuaikan dengan jenis layanannya.
Bagi Anda seorang isteri yang sedang menggugat cerai oleh suami, dan membutuhkan pendampingan hukum secara online dari kami, silahkan hubungi kami dengan klik link atau ikon dibawah ini.