Pendampingan Cerai Online

Isteri Digugat oleh Suami

Saat ini banyak juga seorang Isteri yang digugat oleh pihak Suaminya dengan alasan Suaminya sudah tidak mau lagi hidup bersama Isterinya, padahal sebenarnya baik suami maupun isteri punya hak yang sama, jika sudah tidak ada kecocokan, maka isteripun berhak mengajukan gugatan ceraia kepada suaminya tersebut.

Jika Anda seorang isteri yang digugat cerai oleh suami, maka anda dapat menolak dan membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan Suaminya tersebut jika tidak sesuai kenyataan. Sehingga jika dalil / alasan gugatan perceraian yang diajukan Suami tidak terbukti di pengadilan, maka hakim akan memutuskan untuk menolak gugatan cerai dari pihak Suami tersebut.


JASA HUKUM YANG DIBERIKAN LHS & PARTNERS

Jika anda sebagai isteri yang sedang digugat cerai oleh suami, maka kami dapat memberikan layanan jasa pendampingan hukum kasus cerai secara online dari jarak jauh. Terhadap Layanan Pendampingan Hukum terhadap kasus cerai ini, klien nantinya akan mendaptkan layanan jasa hukum sebagai berikut :

1. Konsultasi Hukum Kasus Perceraian.
2. Arahan Hukum Setiap Persidangan.
3. Pembuatan Surat Jawaban Gugatan.
4. Pembuatan Surat Duplik atas Replik.
5. Pembuatan Surat Pengajuan Bukti & Saksi.
6. Pembuatan Kesimpulan Perkara.
7. Analisa Hukum Putusan Perkara.
8. Dan surat-surat lainya.

Untuk layanan konsultasi hukum akan dilakukan secara online, baik melalui voice call maupun video call, sedangkan untuk Pembuatan dokumen atau surat persidangan tersebut diatas, akan kami kirimkan melalui pesan WhatsApp atau pesan Email sesuai kesepakatan.

BIAYA JASA HUKUM

Layanan Jasa hukum diatas dikenakan biaya jasa hukum sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

LAYANAN TAMBAHAN

Selain dapat menolak dan membantah dalil / alasan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak Suami, seorang Isteri yang digugat cerai oleh Suaminya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan balik atau rekopensi terhadap pihak Suami yang dapat diajukan bersamaan dalam satu perkara dengan proses gugatan cerai yang diajukan oleh suami tersebut, yaitu sebagai berikut :

1. Gugatan Nafkah Terutang tidak diberikan.
2. Gugatan Nafkah Idah & Mut'ah, khusus di Pengadilan Agama.
3. Gugatan Nafkah Bekas Isteri.
4. Gugatan Hak Asuh (Hadhanah) Anak.
5. Gugatan Nafkah Anak sampai dewasa.
6. Gugatan Harta Gono-gini, khusus di Pengadilan Agama.
7. Dan lain sebagainya.

Untuk Layanan tambahan ini akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan yang disesuaikan dengan jenis layanannya.

Bagi Anda seorang isteri yang sedang digugat cerai oleh suami, dan membutuhkan pendampingan hukum secara online dari kami, silahkan hubungi kami dengan klik link atau ikon dibawah ini.

Demikian sekilas tentang layanan Jasa hukum ini, jika ada yang belum jelas silahkan jangan segan untuk menanyakannya kepada kami.


LHS & PARTNERS
Pendampingan Cerai Online
Melayani seluruh wilayah Indonesia

© KANTORHUKUM-LHS.COM 2025