
Suami Menggugat Isteri
Proses Perceraian dapat terjadi manakala sudah tidak ada kecocokan antara suami isteri dalam mengarungi kehidupan rumah tangganya. ketidakcocokan seringkali disebabkan oleh banyak faktor, bisa dari pihak suami atapun dari pihak isterinya, bisa juga dari pihak ketiga yang menjadi penyebab ketidak harminsan rumah tangga suami isteri tersebut.
Jika Anda seorang suami yang ingin menggugat cerai isteri, maka proses pengajuan gugatan perceraian tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku yaitu sebagai berikut :
ALASAN PERCERAIAN
Jika Anda seorang suami ingin mengajukan gugatan cerai / talak kepada Isteri, maka sebelum anda mengajukan gugatan, maka Anda harus mengetahui tentang alasan-alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perceraian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di indonesia, yaitu :
1. Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Isteri meninggalkan Suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin Suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Isteri mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Isteri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan Suaminya;
5. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai Isteri;
6. Antara Suami dan Isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
.
Diantara alasan perceraian diatas, yang paling banyak digunakan sebagai alasan perceraian adalah alasan No.6. karena memang paling banyak terjadi dalam rumah tangga dan juga yang paling mudah dalam hal pembuktiannya.
PENGADILAN YANG BERWENANG
Bagi perkawinan yang didasarkan pada hukum islam atau menikah di KUA, maka perceraian harus dilakukan di Pengadilan Agama dimana pihak isteri bertempat tinggal, sedangkan bagi perkawinan yang didasarkan pada hukum selain hukum islam, maka perceraian harus diajukan di pengadilan negeri di mana pihak tergugat berdomisili atau bertempat tinggal.
JASA HUKUM YANG DIBERIKAN LHS & PARTNERS
Kami dapat membantu Anda sebagai seorang suami yang akan mengajukan gugatan perceraian kepada isteri, dengan melakukan pendampingan online dari jarak jauh. Terhadap layanan jasa hukum ini, Anda selaku klien nantinya akan mendapatkan layanan jasa hukum dari sebagai berikut :
1. Konsultasi Hukum Kasus Perceraian.
2. Arahan Hukum Setiap Persidangan.
3. Pembuatan Draft Surat Gugatan.
4. Pembuatan
Surat Replik.
5. Pembuatan Surat
Pengajuan Bukti & Saksi.
6.
Pembuatan Kesimpulan Perkara.
7. Analisa Hukum Putusan Perkara.
7. Dan lain sebagainya.
Untuk layanan konsultasi hukum akan dilakukan secara online, baik melalui voice call maupun video call, sedangkan untuk Pembuatan dokumen atau surat persidangan tersebut diatas, akan kami kirimkan melalui pesan WhatsApp atau pesan Email sesuai kesepakatan.
BIAYA JASA HUKUM
Layanan Jasa hukum diatas dikenakan biaya jasa hukum sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
LAYANAN TAMBAHAN
Bahwa jika anda seorang Suami akan mengajukan gugatan cerai kepada Isteri di Pengadilan Agama, maka bersamaan gugatan cerai tersebut dapat juga diajukan lainnya yaitu sebagai berikut :
1. Gugatan Hak Asuh.
2. Gugatan Provisi Mempertemukan Anak.
3. Gugatan Harta Gono-gini, khusus di Pengadilan Agama.
4. Dan lain sebagainya.
Untuk Layanan tambahan ini akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan yang disesuaikan dengan jenis layanannya.
Bagi Anda seorang suami yang sedang menggugat cerai isteri, dan membutuhkan pendampingan hukum secara online dari kami, silahkan hubungi kami dengan klik link atau ikon dibawah ini.