
Suami Digugat oleh Isteri
Pengajuan Gugatan Perceraian tidak melulu diajukan oleh suami kepada isterinya, saat ini banyak juga seorang isteri yang berani mengajukan gugatan perceraian kepada suaminya dengan berbagai alasan yang menurutnya benar dan menuduh bahwa suaminya-lah yang telah melakukan kesalahan dalam membina kehidupan rumah tangga.
Jika Anda seorang suami yang sedang digugat cerai oleh isteri, maka anda dapat menolak dan membantah dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh isteri tersebut jika tidak sesuai kenyataan. Jika dalil / alasan gugatan perceraian yang diajukan isteri tidak terbukti di pengadilan, maka hakim akan memutuskan untuk menolak gugatan cerai dari pihak isteri tersebut.
JASA HUKUM YANG DIBERIKAN LHS & PARTNERS
Jika anda sebagai suami yang sedang digugat cerai oleh isteri, maka kami dapat memberikan layanan jasa pendampingan hukum kasus cerai secara online dari jarak jauh. Terhadap Layanan Pendampingan Hukum terhadap kasus cerai ini, klien nantinya akan mendapatkan layanan jasa hukum sebagai berikut :
1. Konsultasi Hukum Kasus Perceraian
2. Arahan Hukum Setiap Persidangan.
3. Pembuatan Surat Jawaban Gugatan.
4.
Pembuatan Surat Duplik atas Replik.
5.
Pembuatan Surat Pengajuan Bukti & Saksi.
6.
Pembuatan Kesimpulan Perkara.
7. Analisa Hukum Putusan Perkara.
8.
Dan surat-surat lainya.
Untuk layanan konsultasi hukum akan dilakukan secara online, baik melalui voice call maupun video call, sedangkan untuk Pembuatan dokumen atau surat persidangan tersebut diatas, akan kami kirimkan melalui pesan WhatsApp atau pesan Email sesuai kesepakatan.
BIAYA JASA HUKUM
Layanan Jasa hukum diatas dikenakan biaya jasa hukum sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
LAYANAN TAMBAHAN
Selain dapat menolak dan membantah dalil / alasan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak Isteri di Pengadilan, seorang Suami yang digugat cerai oleh Isterinya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan balik atau rekonpensi terhadap pihak Isteri yang diajukan bersamaan dalam satu perkara dengan proses gugatan cerai yang diajukan oleh Isteri tersebut tersebut, dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Gugatan Hak Asuh (Hadhanah) Anak.
2. Gugatan Provisi mempertemukan Anak.
2.
Gugatan Harta Gono Gini, khusus di Pengadilan Agama.
3. Dan lain sebagainya.
Untuk Layanan tambahan ini akan dikenakan biaya jasa hukum tambahan yang disesuaikan dengan jenis layanannya.
Bagi Anda seorang suami yang sedang digugat cerai oleh isteri, dan membutuhkan pendampingan hukum secara online dari kami, silahkan hubungi kami dengan klik link atau ikon dibawah ini.