PENANGANAN PERKARA
KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS
Layanan Penanganan Perkara atau Kasus Hukum adalah layanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam menangani dan/atau menyelesaikan perkara atau kasus hukum yang sedang terjadi atau dialaminya.
Layanan penanganan perkara ini, kami berikan dalam bidang hukum antara lain : Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Keluarga & warisan, Perkawinan & Perceraian, Pertanahan & Property, Tata Usaha Negara, dan lain sebagainya. Layanan Penanganan Perkara ini berbayar, untuk itu jangan segan untuk menanyakan terlebih dahulu biaya jasa hukumnya kepada kami.
Dalam penanganan perkara atau kasus hukum di atas, kantor kami akan mengutamakan proses penanganan perkara secara nonlitigasi (diluar jalur peradilan), dengan mengupayakan proses negosiasi dan/atau mediasi dengan pihak lawan atau pihak-pihak terkait lainnya.
Untuk mendapatkan layanan jasa hukum Penanganan Perkara dari kami, silahkan terlebih dahulu menyampaikan : Jenis Kasus, Nama, Alamat, dan Kronologi Perkaranya, dengan klik ikon atau link dibawah ini.
Mohon maaf karena kesibukan dan banyaknya permintaan layanan jasa hukum di kantor kami, kemungkinan ada keterlambatan kami dalam merespon permintaan Anda tersebut.
Terimkasih.