Layanan Penanganan Perkara adalah layanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS untuk membantu klien dalam menangani dan/atau menyelesaikan perkara atau kasus hukum yang sedang terjadi atau dialaminya.
Berikut beberapa perkara atau kasus hukum yang dapat kami bantu penanganannya, yaitu untuk Hukum Pidana Umum meliputi : Kasus Penipuan & Penggelapan, Pencemaran Nama Baik & Fitnah, Penganiayaan & Pengeroyokan, Kasus Pembunuhan, Pemerasan & Pengancaman, Perselingkuhan & Nikah Siri, Pidana Pencabulan, Perusakan Barang / Benda, Kecelakaan Lalulintas, Kasus Perjudian, Pemalsuan Surat & Mata Uang, Kasus Penadahan, Pencurian & Perampokan, Pembukaan Rahasia Orang, Sumpah & Saksi Palsu, Masuk Rumah / Pekarangan Orang, Hukum Pidana Khusus meliputi : Narkotika & Psikotropika, Tindak pidana UU ITE, Tindak pidana HAKI, Pidana kependudukan, Pidana Kewarganegaraan & imigrasi, Korupsi & gratifikasi, Pidana pornografi, Kdrt / kekerasan dalam rumah tangga, Tindak pidana Lingkungan, Tindak pidana Kehutanan, Pidana pencucian uang, Tindak pidana Kesehatan, Tindak pidana Pangan, Pidana perikanan & kelautan, Tindak pidana Pendidikan, Pidana Eksport Import, Pidana perlindungan anak, Pidana transportasi & penerbangan, Tindak pidana telekomunikasi, Pidana perlindungan konsumen, Hukum Perdata Umum meliputi : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus Hutang Piutang, Gugatan Sengketa Kerjasama, Gugatan Wanprestasi, Gugatan Lelang Eksekusi, Permohonan Ganti Nama, Pembetulan Asal Usul Orang, Gugatan Pencemaran Nama Baik, Hukum Keluarga & Warisan meliputi : Adopsi / Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak Di Luar Nikah, Pengesahan Anak, Permohonan Wali / Pengampu, Penetapan Ahli Waris, Gugatan Sengketa Warisan, Pengurusan & Pelaksanaan Wasiat, Pembagian Waris Hukum Islam, Pembagian Warisan Non Islam, Pembetulan Akta Kelahiran, Hukum Perkawinan & Perceraian meliputi : Gugatan Cerai Di Pengadilan Agama, Gugatan Cerai Non Mulsim Di Pn, Gugatan Cerai Pns, Tni & Polri, Pembagian Harta Gono-Gini, Tuntutan Nafkah Anak & Isteri, Gugatan Sengketa Hak Asuh Anak, Dispensasi Perkawinan, Perkawinan Indonesia Asing, Pengesahan Perkawinan / Itsbat Nikah, Pembatalan Perkawinan, Hukum Pertanahan & Properti meliputi : Sengketa Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa Tanah & Bangunan, Sengketa Pembelian Aparttemen, Kasus Pembangunan Rumah, Pembebasan Tanah Proyek, Eksekusi Tanah Jaminan Kredit, Pemalsuan Dokumen Tanah, Penempatan Tanah Tanpa Hak, Pidana Pertanahan, dan Hukum Tata Usaha Negara meliputi : Pemberhentian Pns, Pemberhentian Pns, Tni & Polri, Pemberhentian Pejabat Daerah, Pemberhentian Pamong Desa, Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah, Penurunan Pangkat Jabatan, Penolakan Pelantikan Pejabat, layanan somasi hukum, Dan Lain Sebagainya
Dalam penanganan perkara atau kasus hukum di atas, kantor kami akan mengutamakan proses penanganan perkara secara nonlitigasi (diluar jalur peradilan), dengan mengupayakan proses negosiasi dan/atau mediasi dengan pihak lawan atau pihak-pihak terkait lainnya.
BIAYA JASA HUKUM
Bahwa LHS & PARTNERS akan mengenakan biaya jasa hukum atas layanan tersebut di atas, disesuaikan dengan jenis layanan dan besar kecilnya kasus yang akan ditanganinya. LHS & PARTNERS juga akan menyesuaikan dengan kemampuan financial klien. Oleh karenanya jangan segan-segan untuk mengkoordinasikan tentang biaya jasa hukum ini dengan kami sebelumnya.
Untuk mendapatkan layanan jasa hukum Penanganan Perkara dari kami, silahkan terlebih dahulu menyampaikan : Jasa Hukum yang diperlukan, Kasus, Nama, Alamat, dan Kronologi Perkaranya, dengan klik ikon atau link dibawah ini.
Mohon maaf karena kesibukan dan banyaknya permintaan layanan jasa hukum di kantor kami, kemungkinan ada keterlambatan kami dalam merespon permintaan Anda.
Terimkasih.