LEGAL ASSISTANCE SERVICES
Layanan Pendampingan Hukum

Layanan Pendampingan Hukum adalah layanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS untuk membantu klien memberikan pendampingan secara hukum terhadap aktifitas dan/atau perbuatan hukum yang dilakukan klien, dengan cara memastikan bahwa akitifitas dan/atau perbuatan klien adalah sesuai dan/atau tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Layanan Pendampingan Hukum ini dapat diberikan secara langsung maupun secara online, sesuai kesepakatan dengan klien nantinya. Layanan pendampingan hukum ini berbayar, untuk itu jangan segan untuk menanyakan terlebih dahulu biaya jasa hukumnya kepada kami.

Untuk mendapatkan layanan jasa Pendampingan Hukum dari kantor kami, silahkan terlebih dahulu menyampaikan : Pendampingan Hukum, Nama, Alamat, dan Kronologi Perkaranya, dengan cara klik ikon atau link dibawah ini.

Mohon maaf karena kesibukan dan banyaknya permintaan layanan jasa hukum di kantor kami, kemungkinan ada keterlambatan kami dalam merespon permintaan Anda tersebut.

Terimkasih.


LHS & PARTNERS
Lawyers, Advocates & Legal Consultants

KANTORHUKUM-LHS © 2025