PENDAMPINGAN HUKUM
KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS

Layanan Pendampingan Hukum adalah layanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS untuk membantu klien memberikan pendampingan secara hukum terhadap aktifitas dan/atau perbuatan hukum yang dilakukan klien, dengan cara memastikan bahwa akitifitas dan/atau perbuatan klien adalah sesuai dan/atau tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

Layanan Pendampingan Hukum ini dapat diberikan secara langsung maupun secara online, sesuai kesepakatan dengan klien nantinya.

 

BIAYA JASA HUKUM

Bahwa LHS & PARTNERS akan mengenakan biaya jasa hukum atas layanan tersebut di atas, disesuaikan dengan jenis layanan dan besar kecilnya kasus yang akan ditanganinya. LHS & PARTNERS juga akan menyesuaikan dengan kemampuan financial klien. Oleh karenanya jangan segan-segan untuk mengkoordinasikan tentang biaya jasa hukum ini dengan kami sebelumnya.

Untuk mendapatkan layanan jasa Pendampingan Hukum dari kantor kami, silahkan terlebih dahulu menyampaikan : Jasa Hukum yang diperlukan, Keperluan, Nama, Alamat, dan Kronologi Permasalahanya, dengan cara klik ikon atau link dibawah ini.

Mohon maaf karena kesibukan dan banyaknya permintaan layanan jasa hukum di kantor kami, kemungkinan ada keterlambatan kami dalam merespon permintaan Anda.

Terimkasih.


Twitter
Facebook
Twitter
Instagram
Linkedin
Twitter
Twitter

© KANTORHUKUM-LHS 2025