LAYANAN JASA HUKUM
KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS

Layanan jasa hukum ini diberikan oleh Kantor Hukum LHS & PARTNERS terhadap berbagai kasus hukum baik hukum umum maupun hukum khusus, antara lain kasus pidana umum / kriminal, penggelapan, penipuan, penganiayaan, perzinahan, perusakan, perjudian, pencurian, pencemaran nama baik dan/atau fitnah, saksi palsu, pembukaan rahasia orang, perkara korupsi, penyalahgunaan narkoba, pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana militer, tindak pidana lalulintas, pencemaran lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perkara perdata umum, gugatan wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hutang – piutang, kasus pertanahan, jual beli perumahan dan apartemen, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, dispensasi perkawinan, perceraian, sengketa hak asuh anak / hadhanah anak, gugatan harta bersama / gono-gini, gugatan nafkah anak dan isteri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan lain sebagainya.

 

BIAYA JASA HUKUM

Bahwa LHS & PARTNERS akan mengenakan biaya jasa hukum disesuaikan dengan jenis layanan dan besar kecilnya kasus yang akan ditanganinya. LHS & PARTNERS juga akan menyesuaikan dengan kemampuan financial klien. Oleh karenanya jangan segan-segan untuk mengkoordinasikan tentang biaya jasa hukum ini dengan kami.

Untuk mendapatkan layanan jasa hukum dari kami, silahkan terlebih dahulu menyampaikan Nama, Alamat, Jasa Hukum yang diinginkan, dan Kornologi perkaranya, dengan memilih layanan jasa hukum yang kami sediakan sebagai berikut :

1
_Layanan Konsultasi Hukum
2
_Pendapat/Opini Hukum
3
_Somasi/Peringatan Hukum
4
_Penanganan Perkara/Kasus
5
_Analisa Kontrak/Dokumen
6
_Pendampingan Hukum
7
_Lainnya

 

Mohon maaf karena kesibukan dan banyaknya permintaan layanan jasa hukum di kantor kami, kemungkinan ada keterlambatan kami dalam merespon permintaan Anda.

Terimkasih.

 

Twitter
Facebook
Twitter
Instagram
Linkedin
Twitter
Twitter

© KANTORHUKUM-LHS 2025